Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru menyangkut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, hingga perkara ASABRI yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Saat melakukan pembelaan di Gedung Bundar Kejagung, Hotman Paris melontarkan argumen kontroversial dengan mengeklaim Febrie sebagai "anak emas" dan kebanggaan Presiden Prabowo Subianto karena rekam jejaknya mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Hotman bahkan mempertanyakan mengapa penyidik Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa meminta izin kepada Presiden terlebih dahulu.
Baca Juga:
Setelah Dikecam PWI hingga Dewan Pers, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Ketika para wartawan mencoba mengonfirmasi keabsahan argumen hukum tersebut dan mempertanyakan substansi keterlibatan kliennya, Hotman merespons dengan nada tinggi dan kalimat kasar yang dinilai melecehkan kapasitas intelektual jurnalis di lokasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.