WahanaNews.co | Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (21/9/2021).
Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Prasetyo keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.33 WIB.
Prasetyo mengatakan ia ditanya mengenai mekanisme penganggaran RPJMD dan diberi sekitar enam sampai tujuh pertanyaan mengenai penganggaran oleh penyidik KPK.
"Ditanya soal mekanisme aja mengenai penganggaran dari RPJMD sampai....itu aja," kata Prasetyo di Gedung KPK, Selasa.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
"Sedikit lah. Ada enam atau tujuh pertanyaan," ujarnya.
Prasetio mengatakan, sebagai Ketua Badan Anggaran, ia bertugas menjelaskan soal proses penganggaran pengadaan lahan di Munjul.
"Semua dibahas di dalam komisi. Dan di dalam komisi apakah itu diperuntukan untuk ini. Namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik enggak ada masalah. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Badan Anggaran Besar. Di Badan Anggaran Besar kita gelondongan, itu saya serahkan kepada eksekutif. Nah itu eksekutif yang tanggung jawab," kata dia.