WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan sikap terbuka dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025) Jokowi menjawab 45 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya dan menyerahkan dua dokumen penting: ijazah SMA dan ijazah strata satu (S1).
Baca Juga:
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Tak Berwenang
"Iya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA," kata Jokowi kepada wartawan usai diperiksa.
Dua dokumen tersebut berasal dari SMA Negeri 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Keduanya kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti untuk memperjelas status hukum atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang telah menimbulkan kontroversi publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:
Roy Suryo Ogah Hadir ke Polda, Singgung Laporan Tak Punya Legal Standing
Kehadiran Jokowi dalam pemeriksaan ini turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia datang bersamaan dengan 10 saksi lain yang juga diperiksa pada hari yang sama.
Total terdapat sebelas orang yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan tersebut.
"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa, ada sebelas (total termasuk saya)," ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan hingga ke pengadilan.
"Ya, kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ucapnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan laporan yang diajukan sejumlah pihak atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan Jokowi.
Meski isu tersebut telah berkali-kali dibantah oleh sejumlah institusi pendidikan, penyidik tetap menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah penyitaan ijazah ini juga dianggap sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]