WahanaNews.co | Ibu
yang dipolisikan anak kandungnya sendiri, Sumiyatun (39), terus berharap agar
kasus dugaan penganiayaan yang kini menjeratnya bisa berakhir damai.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Ibu tiga orang anak itu berkali-kali mengucapkan kata maaf
kepada anak sulungnya, Agesti Ayu Wulandari (19).
"Mama minta maaf, Nduk. Kalau ada salah, mama minta
maaf," kata Sumiyatun sambil menahan tangis.
Menurut dia, permasalahan ini semakin berlarut-larut.
Apalagi tidak ada kejelasan lantaran mantan suaminya, Khoirur dan Agesta
memutuskan komunikasi sejak pertikaian itu terjadi.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Saya pengennya dipertemukan, bisa komunikasi lagi
supaya jelas segalanya. Tapi dari sana selalu menolak, menolak ketemu saya,
menolak dihubungi, menolak mediasi. Sampai sekarang," ungkap dia.
Kendati demikian, Sumiyatun pasrah jika Agesti tetap
melanjutkan proses hukumnya. Dia juga telah memaafkan seluruh kesalahan
putrinya.
"Kalaupun anak saya tidak bisa mencabut (laporan
polisi) saya akan ikuti alurnya. Meksipun saya maunya damai, entah kaya apa
kelanjutannya. Tapi saya pengen damai, enggak bertengkar lagi seperti ini
inginnya kan seperti itu antara anak dan ibu. Saya juga sudah memaafkan anak
saya, saya tahu dia anak yang baik," lanjut dia.
Dalam perkara ini, dia menilai anak sulungnya adalah korban
dari perceraian antara dia dan mantan suaminya Khoirur Rokhman.
"Saya tahu dia korban dari perceraian ini, korban dari
kesalahan saya dan bapaknya. Bapaknya enggak terima karena perceraian ini tapi
dia juga tidak berubah. Jadi ngikut-ngikutin anaknya ke ranah hukum seperti
ini. Dijadiin umpan buat nyerang ibunya sendiri. Harusnya enggak seperti
ini," kata dia.
Agesti melaporkan Sumiyatun atas dugaan KDRT. Persoalan ini
diawali dengan peristiwa saling dorong, antara Agesti dan Sumiyatun saat Agesti
datang ke kediaman Sumiyatun di Demak untuk mengambil beberapa pakaiannya yang
tertinggal.
Namun, di Demak, Sumiyatun mengatai Agesti anak durhaka dan
terjadilah insiden saling dorong yang menyebabkan pelipis Agesti tergores.
Agesti melaporkan Sumiyatun ke Polisi, dan yang bersangkutan pun ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan.
Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
dengan ancaman pidana penjara lima tahun. [dhn]