Sebelumnya diberitakan, Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebanyak 38 eks pegawainya.
Laporan terdaftar dalam LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 26 September 2023 dengan pelapor Wartono yang mewakili rekan- rekan perusahaan PT. FICC. Laporan dibuat karena mereka menuntut uang pesangon dibayar sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman -teman kantor juga kekeluargaan," ucap Wartono salah satu dari mereka di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Kata dia, semua berubah senjak kasus kopi sianida menimpa Mirna. Memasuki tahun 2017, gaji karyawan PT FICC dengan Edi Darmawan Salihin selaku direktur utama, tersendat.
"Saya juga sempat negor pak Edi. 'Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor ada yang rumah juga'. Pak Edi sendiri sempat bilang 'Entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali'. Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian gak normal. Sampai puncaknya PHK besar besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup nggak ada kegiatan," katanya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Wartono mengaku, mulai saat itu mereka yang bekerja sebagai kurir bersama karyawan lain belum dapat itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan tetiba tutup tanpa ada kejelasan nasib dan hak mereka.
"Misalnya ayo kita kekeluargaan, 'aku punya segini kamu bagi-bagi. 'Aku terima, nggak harus kita menuntut Rp3,5 M, yang penting ada inisiatif baik dari bos gitu, tapi sampai saat ini enggak ada," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]