WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dalam kasus suap pajak.
Kasus ini menjerat dua pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (6/10/2021).
Adapun dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haji Isam meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, untuk "main mata" Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak, Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada eks tim Pemeriksa DJP, Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar.
Dia mengatakan, permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.
"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 32,4 miliar dengan kurs Rp 10.800 per dolar Amerika Serikat.
Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama.
PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Angin juga menerima suap sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,4 miliar.
Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana.
Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp 15 miliar. [qnt]