WahanaNews.co | Puncak karier sebagai seorang polisi adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal.
Mereka yang menyandang bintang di pundaknya tentu akan menjabat posisi-posisi paling strategis di Korps Bhayangkara tersebut.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal, yang terdiri dari Jenderal, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen).
Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4, ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan, dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.