WahanaNews.co, Jakarta - Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) membantah KPU yang menyindir mereka takkan menyoal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres jika AMIN menang di Pilpres 2024.
Ia menyebut kubu AMIN akan tetap mempersoalkan itu karena merupakan persoalan hukum yang serius dan melanggar UUD 1945. Pencalonan Gibran sebagai cawapres menurutnya akan dipersoalkan secara serius jika AMIN menang.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
"Jika AMIN yang menang, tentunya bukan hanya dipermasalahkan. Tapi akan menjadi persoalan hukum yang serius, karena itu adalah pelanggaran konstitusi. Termasuk KPU-nya," kata Ari Yusuf ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (29/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Ia mengaku telah mempersoalkan masalah itu sejak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) maupun selama proses berlangsung di KPU.
Ari pun menyebut turut melampirkan bukti perihal itu dalam persidangan sengketa hasil pilpres di MK.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
"Bukti-buktinya sudah kami lampirkan di persidangan. Jadi jauh sebelum Gibran menang," ucap dia.
Kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka menuding berbagai kecurangan dilakukan oleh Prabowo-Gibran yang tampil sebagai pemenang.
Salah satu yang disorot oleh kubu AMIN ialah pencalonan Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Mereka menyebut Putusan MK 90 yang mengubah syarat pencalonan capres-cawapres hanya untuk meloloskan Gibran sebagai kandidat.
Pada petitumnya, AMIN pun meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 sekaligus melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Merespons itu, KPU sebagai termohon di persidangan menyindir balik kubu AMIN.
KPU mempertanyakan alasan kenapa soal itu baru dipermasalahkan usai penghitungan suara rampung dan AMIN dinyatakan kalah.
"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alimdi Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan selama ini AMIN tak pernah melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan tiga paslon peserta Pilpres 2024.
KPU berpendapat seharusnya AMIN melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran. Alih-alih melakukan hal itu, mereka tetap melanjutkan tahapan pilpres tanpa menyatakan sikap resmi ke KPU.
AMIN pun mengikuti seluruh tahapan bersama Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Mereka pun berinteraksi dengan Prabowo-Gibran di beberapa kesempatan, termasuk debat kandidat yang digelar KPU.
"Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ujar Ali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]