WahanaNews.co | Aktivis Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk.
Dalam surat yang dilayangkan perusahaan properti itu, Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk menyebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky.
Rocky diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7 x 24 jam, dalam surat somasi pertama yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan mengenai somasi tersebut.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Ia menuturkan, Sentul City memang memiliki HGB, tetapi ia menilai hal tersebut baru dimiliki.
Sebab, klaim yang dilakukan oleh Sentul City pun baru pada 2021, sementara Rocky sudah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/9/2021).
Eks koordinator Kontras yang kini mendirikan kantor hukum dan HAM Lokataru itu menuturkan, surat garapan memang sifatnya tidak mutlak untuk menunjukkan kepemilikan, akan tetapi bukan berarti pihak Sentul City bisa mengeklaim sepihak.
"Apalagi dalam hukum tanah ada tata cara alias prosedur untuk mengajukan kepemilikan; yaitu menguasai fisik. Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kepemilikan HGB dari pihak Sentul City.
"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ, saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan," ucap Haris.
Haris mengungkapkan, selain Rocky, ada juga warga sekitar yang disomasi oleh Sentul City.
Namun, dia tidak merinci jumlahnya.
PT Sentul City Bicara
Dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan.
Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.
Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah yang didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.
“Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan, telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.
Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan, baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi, hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.
"Atas upaya-upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami, dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.
BPN Angkat Bicara
Juru bicara sekaligus Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, angkat suara terkait permasalahan tersebut.
Ia menilai, pihak Sentul City tak bisa semena-mena meminta Rocky membongkar rumahnya, tetapi harus melalui proses pengadilan.
"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan, aturan main soal tanah, yakni bicara soal seseorang yang dianggap sebagai pemilik sah jika memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan penguasaan secara fisik.
Dalam kasus ini, Rocky telah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata dia. [qnt]