WahanaNews.co, Jakarta - Besok, Rabu (27/12/2023), akan diberlakukan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.
Namun, perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur dan cuti bersama Nataru masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian kembali.
Secara resmi, sesuai dengan peraturan, pemilik SIM yang melewati batas waktu perpanjangan selama satu hari saja diharuskan membuat SIM baru dengan menjalani ujian teori maupun praktik. Rincian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4.
Jelas disebutkan bahwa SIM yang sudah berakhir masa berlakunya harus mengajukan penerbitan baru.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi.
SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.
Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]