WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama PT Pelindo II,
Richard Joost Lino atau RJ Lino, mengaku senang setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021).
KPK
menahan RJ Lino setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan Quay Container Crane
(QCC) di PT Pelindo II, yakni pada Desember 2015.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Saya
senang sekali karena setelah lima tahun menunggu," kata RJ Lino, Jumat
(26/3/2021).
"Saya
hanya diperiksa tiga kali, dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali, supaya
jelas statusnya," ucap dia.
RJ Lino
menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai 22.828,94 dollar AS yang
disebut KPK dalam konstruksi perkara.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Namun, kerugian
itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit Quay
Container Crane.
"BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dollar Amerika,
pemeliharaan," kata RJ Lino.
"Saya
mau tanya, apa Dirut urusannya maintenance?
Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan Dirut," lanjut dia.