RJ Lino
pun berbicara mengenai penunjukan langsung soal pengadaan QCC tersebut yang
diduga terjadi korupsi.
"Karena
waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu, saya
tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang,
yang masukin penawaran dua. Barangnya sama persis, kebetulan pemenangnya sama,
harganya itu 500.000 dollar (AS) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," ucap RJ Lino.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Jadi
kalau BPK fair, harusnya mereka isi
itu. Tidak ada kerugian negara, karena lelang lebih mahal
dibanding nunjuk langsung," ujar
dia.
Sebelumnya
diinformasikan, akibat perbuatan RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan
kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828.94
dollar AS.
Sedangkan
untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak
menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil
HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit
QCC tidak diperoleh.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Untuk
pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga
menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur
Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24.000.000 dollar
Amerika yang dicairkan secara bertahap.
Adapun
pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak
dilakukan tanpa commission testyang
lengkap, di mana commission
testtersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima
barang.
Harga
kontrak seluruhnya 15.554.000 dollar Amerika, terdiri dari 5.344.000 dollar
Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dollar
Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000
dollar Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.