WAHANANEWS.CO, Medan - Polda Sumatera Utara menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Selasa (3/9/2024) subuh.
Sebelumnya, Zahir sempat ditangguhkan penahanannya setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, telah mengonfirmasi penangkapan Zahir, meskipun lokasi penangkapannya belum dirinci.
Hadi menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Zahir. Saat ini, Zahir sedang menjalani pemeriksaan tambahan dan akan segera ditahan.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menangguhkan atau menahan seseorang berdasarkan alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam undang-undang," jelas Hadi.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan untuk Mei 2024
"Saat ini, proses pemeriksaan tambahan sedang berlangsung, dan kemungkinan penahanan akan dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyelidiki kasus kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dengan inisial AH, Sekretariat Disdik DT, seorang Kabid di Disdik Batu Bara yang juga adik Zahir bernama Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M. Daud, serta Zahir sendiri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yang kemudian membuatnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2024 dengan nomor DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Setelah menjadi DPO, Zahir, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Batu Bara, menyerahkan diri kepada polisi pada 12 Agustus 2024.
"Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK," kata Hadi pada Rabu (21/8/2024).
Setelah menyerahkan diri, Zahir langsung diperiksa oleh polisi dan mengajukan penangguhan penahanan.
"Namun, setelah pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Kemudian, pada 15 Agustus, polisi menyerahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Meskipun berstatus sebagai tersangka, Zahir tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]