Saldi menyampaikan, membahas Sirekap ini penting karena didalilkan oleh dua pemohon, yaitu kubu paslon 1 Anies-Muhaimin dan kubu paslon 3, Ganjar-Mahfud.
"Kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini. Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi," tuturnya.
Baca Juga:
Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
Saldi lantas menegaskan agar pembahasan Sirekap tidak bisa diabaikan.
"Jadi kita jangan mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi.
Bambang Widjojanto, sempat menyela ucapan hakim Saldi untuk membalas ucapan Hotman. Namun, hal itu sempat dihentikan oleh Saldi Isra agar sidang membahas Sirekap kembali berjalan.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
"Cukup, cukup Pak Bambang," terang Saldi.
Meski demikian, Bambang tetap mengungkapkan apa yang ingin dia sampaikan.
"Maksud saya pernyataan “ngeyel” itu juga enggak pantas diucapkan," tutur Bambang.