WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus,mengatakan,
Lurah Petamburan,Setiyanto,reaktif Covid-19 saat akan diperiksa soal Rizieq Shihab.
Pada
hari ini, Polda memanggil 9orang, selain Gubernur
AniesBaswedan,untuk diklarifikasi terkait acaraRizieq pada
Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Sebelum dimintai klarifikasi,
para undangan itu menjalani pemeriksaan swab antigen. MenurutYusri, Lurah
PetamburanSetiyantomenunjukkan hasil reaktif Covid-19.
"Sudah dirujuk ke Rumah Sakit
Kramat Jati untuk menjalani prosedur selanjutnya," kata Yusri di kantornya, Selasa (17/11/2020).
Pihak yang dimintai klarifikasi
oleh polisi hari ini adalah Gubernur Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat,
Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala
KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, serta Ketua RT dan RW setempat.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Menurut Yusri, saat ini 9 orang,
kecuali Lurah Petamburan, masih menjalani pemeriksaan.
Yusri menyebut,
saat ini polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah DKI.
Pemeriksaan, kata dia, dibagi
menjadi 3 golongan, yaitu pejabat daerah, penyelenggara acara, serta saksi tamu
yang hadir dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Ada 14 yang kami layangkan
surat undangan klarifikasi untuk hadir hari ini. Yang hadir 10 orang. Ada
beberapa yang minta diundur besok," tutur Yusri.
Gubernur DKI Anies Baswedan
memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab pada hari ini. Tiba pukul 09.43,
Anies sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
"Saya menerima undangan
klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November
pukul 14.00," ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Rencana pemanggilan para pihak
yang dinilai bertanggung jawab atau mengetahui acara Maulid Nabi dan
pernikahanputri Rizieqitu disampaikan Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Senin sore.
Argo menjelaskan, seluruhnya
bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan. [dhn]