WahanaNews. co | Pengacara
menyampaikan penyesalan Dinar Candy usai protes PPKM dengan mengenakan bikini
di jalanan. Dinar Candy mengaku aksinya berbikini sekedar penyampaian aspirasi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan
seperti itu," ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief kepada wartawan di
Polres Metro Jaksel, Kamis (5/8/2021).
Menurut Acong, aksi berbikini Dinar Candy adalah bentuk
penyampaian aspirasi terkait kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang.
"Yang jelas kan begini, siapapun kalau perut kita lapar
akan melakukan apapun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan
tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri
gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu
stresnya dia merasakan PPKM ini," jelasnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Acong Latief menilai apa yang dilakukan kliennya itu adalah
bentuk kritikan ke pemerintah.
"Yang jelas Dinar itu melakukan seperti itu adalah
bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan
tujuannya sebagai bentuk kritik," katanya.
Dikatakan Acong, tidak ada motif lain Dinar Candy aksi
berbikini di pinggir jalan, hanya semata-mata untuk menyampaikan aspirasi.
Adapun cara Dinar Candy menyampaikan aspirasi dengan berbikini, menurut Acong
hal itu kembali ke gaya masing-masing orang.
"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk
protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia, kalau
mahasiswa pakai jas segala macam dan dia kan DJ jadi tentunya dengan pola dia
dan gaya dia," katanya.
Dinar Candy Tersangka
Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka usai berbikini di
jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib
lapor.
"Pasti wajib lapor," kata Kapolres Jaksel Kombes
Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, hari ini.
Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana
pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman
penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan
tersangka," tegasnya.
Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dinar Candy
tidak ditahan polisi. [qnt]