WahanaNews.co | Melalui pengacaranya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022, dengan pelapor Erick Thohir dan pihak terlapor Faizal Assegaf.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim menjelaskan, dalam proses pelaporan, kliennya turut hadir.
Menurut Ifdhal, sebagai seorang kepala keluarga, kliennya punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarga.
Laporan Erick ini sebagai warga negara dalam menggunakan haknya untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
"Erick datang sebagai seorang warga negara dan seorang ayah untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," ujar Ifdhal dalam pesan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal menambahkan, kliennya merupakan seseorang yang sangat menghormati kebebasan berekspresi, namun Erick juga tidak ingin ada orang yang menyerang secara semena-mena kehormatan orang lain.
Ifdhal menilai tuduhan terlapor sangat melukai dan mencederai kehormatan setiap orang, termasuk Erick sebagai kepala keluarga bagi istri dan anak-anaknya.