WahanaNews.co, Jakarta - Partai Demokrat menduga bahwa gugatan uji materi atau judicial review terkait batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk lain dari upaya cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
Gugatan terhadap Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai PSI berpendapat bahwa ketentuan yang membatasi syarat minimal usia Capres-Cawapres menjadi 40 tahun adalah diskriminatif.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, berpendapat bahwa banyak anak muda yang telah membuktikan kemampuan mereka sebagai kepala daerah, contohnya Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, menduga bahwa gugatan batas usia Capres-Cawapres ini adalah langkah terakhir dari cawe-cawe Jokowi.
Sebelumnya, Syahrial juga telah menyatakan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya telah mencoba berbagai langkah cawe-cawe, seperti mendorong masa jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun, namun upaya tersebut gagal.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Syahrial menyatakan, "Gugatan judicial review mengenai batas usia cawapres menurut saya adalah tahap akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024," dalam keterangannya, mengutip Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Syahrial juga mengungkapkan bahwa isu mengenai gugatan judicial review batas usia Capres-Cawapres masih menjadi topik pembicaraan saat ia berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, pada akhir Mei 2023.
Pada waktu itu, isu mengenai gugatan batas usia tersebut belum mencuat karena elite politik masih fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Syahrial menilai bahwa langkah cawe-cawe Presiden Joko Widodo sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam tersebut dianggap memiliki pengalaman, analisis yang tajam, serta akses informasi dan referensi yang sahih.
Dalam buku yang ditulis oleh SBY berjudul "Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong," di poin kelima terungkap bahwa Jokowi akan memiliki peran penting dalam menentukan siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung oleh partai-partai koalisi sebagai calon penggantinya.
Apabila MK menyetujui gugatan LBH PSI atau memutuskan bahwa usia minimal tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah," maka secara normatif, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai Cawapres.
Jika putusan tersebut diberlakukan oleh hakim MK, maka akan memberikan celah bagi Jokowi untuk melakukan cawe-cawe pada Pemilu 2024 dan mengendalikan pasangan Capres-Cawapres.
Namun, Syahrial menegaskan bahwa belum tentu pasangan yang mendapatkan dukungan dari Jokowi akan menghadapi perjalanan yang mulus pada Pilpres 2024.
"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.
PDI-P Duga Ada Manuver Kekuasaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyoroti adanya upaya manuver kekuasaan dalam gugatan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Hasto mengingatkan semua pihak untuk patuh pada aturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dalam undang-undang saat ini.
"Iya, memang ada berbagai upaya manuver kekuasaan yang mencoba dilakukan, tetapi hal yang paling dasar terkait Pemilu adalah konsistensi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, aturan yang telah berlaku seharusnya tidak diubah ketika semua pihak sedang bersiap-siap untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasto juga menyatakan bahwa kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan batas usia calon wakil presiden berada di tangan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara tentang batas usia, itu termasuk bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," tambahnya.
Respons Jokowi
Presiden Jokowi menepis tudingan uji materi di MK tersebut sebagai siasat untuk menyandingkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Jokowi meminta semua pihak tidak berandai-andai terkait isu yang beredar ini.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.
Dia juga menegaskan, uji materi di MK merupakan tugas, pokok, dan fungsi kekuasaan yudikatif. "Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi.
Melansir Kompas.com, Gibran mengaku tidak mengikuti isu bahwa gugatan batas usia capres-cawapres di MK untuk memuluskan jalan politiknya.
"Saya enggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.
Sementara itu, capres dari Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan menyerahkan, persoalan tersebut kepada MK. Ia yakin MK akan mengeluarkan putusan sesuai spirit konstitusi.
"Biar MK yang putuskan," ujar Anies di Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2023).
"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu saja," tambah dia.
Prabowo berpendapat bahwa ketika menilai seorang calon presiden atau calon wakil presiden, tidak boleh hanya dilihat dari usia mereka.
Menurutnya, banyak orang muda yang memiliki kemampuan untuk memimpin dengan baik. Dia juga menyinggung beberapa negara yang saat ini dipimpin oleh pemimpin yang masih muda.
"Saya pikir, jika saya melihat, kita tidak boleh terlalu fokus pada usia," ujar Prabowo saat diwawancarai di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8/2023).
"Yang perlu kita lihat adalah tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang. Banyak negara sekarang memiliki pemimpin yang masih muda," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]