WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menko Marves),
Luhut Binsar Pandjaitan,melayangkan
somasi terhadap pengacara,
Haris Azhar,karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Kabupaten
Intan Jaya, Papua.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, menyebut,
somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Jodi menegaskan, Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu.
"Karena unggahan di
channel YouTube
saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan
yang tidak benar, tendesius, character
assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong
bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata
Jodi, lewat pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Jodi menyampaikan,Haris harus menjelaskan motif, maksud, dan
tujuan pengunggahan video tersebut.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Pihak Luhut juga mendesak Haris meminta maaf atas pernyataan yang ia buat.
Dia berkata, permintaan maaf Haris harus diiringi janji untuk
tak mengulang perbuatan yang samadan harus diunggah lewat kanal YouTube Haris.
"Hanya penjelasan
dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair," tutur Jodi.