WahanaNews.co | Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya segera melaporkan dua anggota dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah aras dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan keduanya kepada Moeldoko soal perburuan rente obat Ivermectin.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan untuk segera melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Egi Primayogha dan Miftah ke kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya melalui media elektronik.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Saya sudah memberikan kemudahan dan saya beri kesempatan sampai tiga kali, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf. Dengan dasar itu saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," ujar Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Moeldoko sebelumnya sudah melayangkan tiga somasi kepada dua peneliti ICW tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada keduanya membuktikan tuduhannya atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
Namun, keduanya tidak menunjukkan bukti-bukti atau menarik tuduhan dan meminta maaf. Somasi Moeldoko justru dibalas ICW secara organisasi, bukan mengatasnamakan dua peneliti tersebut secara pribadi.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Moeldoko mengatakan tuduhan yang disampaikan peneliti ICW tersebut, bahwa dirinya adalah pemburu rente dari peredaran obat Ivermectin merupakan tuduhan yang sangat serius. Dia mengingatkan definisi pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan.
"Cara-cara seperti ini kalau dibiarkan akan merusak, karena ini membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas. Apalagi dengan pendekatan-pendekatan cocokologi, dicocok-cocokan, ini apa-apaan seperti itu. Sungguh saya tidak mau terima," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan selama ini dirinya bekerja secara profesional untuk mempertahankan apa yang telah dibangunnya. Fitnah-fitnah yang ditudingkan peneliti ICW, menurutnya, akan merusak kepercayaan orang lain, termasuk keluarga terhadap dirinya.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan kliennya secara spesifik akan melaporkan dua nama peneliti ICW yakni Egi dan Miftah ke kepolisian.
Otto mengatakan Egi adalah orang yang secara verbal menyampaikan tuduhan melalui media sosial YouTube, sementara Miftah adalah peneliti ICW yang membuat siaran pers, terkait tuduhan kepada Moeldoko, dalam laman ICW.
"Dalam perkembangannya apakah dari pihak sana ada lagi yang terlibat, kita lihat perkembangan kasusnya," tutur Otto.
Otto menyampaikan intisari pernyataan Moeldoko adalah harapan agar tuduhan yang dilakukan dua peneliti ICW tidak merusak kredibilitas dan independensi organisasi-organisasi sejenis.
Otto mengungkapkan laporan akan dilakukan secepat mungkin. Pihaknya selaku kuasa hukum akan menyampaikan kepada wartawan agar bisa mengikuti perkembangan kasusnya.
"Kami akan melaporkan kepada kepolisian. Kita akan tentukan apakah di Polda atau Mabes, tentu laporannya pencemaran nama baik melalui elektronik, karena jelas tuduhan dilakukan melalui media elektronik, YouTube, laman, sehingga clear perbuatannya," kata Otto. [rin]