WahanaNews.co, Jakarta - Setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap berkantor. Hal itu disampaikan oleh kolega Firli yang merupakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2023) melansir CNN Indonesia.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain-lain," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Adapun Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]