WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama 7 orang lainnya sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).
Ade dan tujuh orang lainnya terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka masing-masing pemberi suap AY (Ade Yasin) Bupati Bogor periode 2018 s/d 2023, MA (Maulana Adam,) Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA (Ihsan Ayatullah) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor dan RT (Rizki Taufik) PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sementara itu, empat penerima suap yaitu ATM (Anthon Merdiansyah) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, AM (Arko Mulawan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa dan GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sbb
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Para tersangka tersebut, Sebagai Pemberi: AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Penerima: ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [qnt]