WahanaNews.co | Eks
pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprediksi akan bebas dari
penjara tahun 2025, usai menjalani vonis hakim di 3 perkara yang menjeratnya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada
pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil
tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim
hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq
divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman
pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah
4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12
Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang
dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus
2025.