Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias
berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan Rizieq masih sama-sama mengajukan
banding atas perkara-perkara tersebut.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding
terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara
jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Belum lagi, Rizieq juga bisa mendapatkan remisi dari
pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.
Pengacara Rizieq, Ahmad Michdan keberatan apabila kliennya
dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Ia mengatakan bahwa tiga perkara belum
inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak Rizieq dan jaksa penuntut
umum.
"Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada
keputusan tetap sampai saat ini," kata Michdan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.