Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah kecenderungan Tom untuk mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada asas-asas Pancasila dalam membuat kebijakan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: PPK Kembalikan Uang Rp200 Juta
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap kooperatif Tom selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak menerima keuntungan pribadi, dan tetap bersikap sopan selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski divonis bersalah, Tom tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai prosedur, termasuk melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.