WahanaNews.co | Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola,
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis 6 tahun terkait
kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang perdana
Zumi Zola dengan agenda penyerahan pengajuan PK.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Agenda pada sidang selanjutnya terkait
tanggapan KPK atas pengajuan PK tersebut.
"Sidang selanjutnya adalah agenda
dari jawaban Termohon, KPK, pada 22
Januari 2021," ucap Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Seperti diketahui, Zumi divonis pidana
6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selain itu, hak politik Zumi juga
dicabut untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana
pokoknya.
Zumi Zola
dinilai terbukti menerima gratifikasi dari rekanan atau pengusaha berupa uang
sejumlah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000,
serta satu unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan
suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pemberian suap itu agar DPRD Jambi
menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi
Perda APBD 2017 dan 2018. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.