WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/3/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atau lebih dikenal sebagai kasus Harun Masiku.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Djan Faridz meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Saat keluar, ia tampak mengenakan jaket berwarna gelap dan berjalan dengan bantuan tongkat.
Dalam kesempatan itu, Djan Faridz enggan memberikan banyak komentar mengenai pemeriksaannya. Ia meminta agar pertanyaan terkait materi pemeriksaan ditujukan langsung kepada penyidik KPK.
"Tanya ke penyidiknya, kok tanya ke saya," ujar Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Sebelumnya, rumah Djan Faridz juga sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025) dalam kaitannya dengan kasus ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti. Namun, Djan Faridz kembali enggan menanggapi lebih jauh soal penggeledahan tersebut.
KPK sendiri belum mengungkap detail materi pemeriksaan saksi dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Tentu apa yang ditemukan masih akan didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut dilakukan," kata Tessa.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]