WahanaNews.co | Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih belum banyak bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramaditya “Rama Djan” Marendra Djan (41) yang dilaporkan sahabat lamanya bernama JP Budi Bakti pada Maret 2021 lalu itu.
Ramaditya “Rama Djan” Marendra Djan atau Rama Djan, anak Djan Faridz, eks Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Yudhoyono itu dilaporkan JB Budi Bakti ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/522/III/K/2021/PMJ/RJS tertanggal 24 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Fakta-fakta Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
Kedua sahabat lama itu bersengketa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sampai saat ini merugikan JB Budi Bakti sejumlah Rp 82 miliar.
“Kalau mau tahu laporan perkembangan kasus, biasanya kalau ada kasus, Kasi Humas doorstop kepada wartawan. Kalau untuk menanyakan secara personal biasanya jarang bang,” kata Paur Humas Polres Jakarta Selatan IPDA Khairul yang ditemui WahanaNews.co di ruangan Humas Polres Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Khairul berjanji akan menyampaikan informasi perkembangan kasus tersebut setelah berkoordinasi dengan Plt Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata dan juga kepada penyidik yang menangani kasus itu.
Baca Juga:
4 Jenazah Bocah Dibunuh Ayahnya di Jagakarasa Belum Dimakamkan
“Nanti saya akan informasikan dulu kepada Plt Kasi Humas dan penyidik yang menangani kasus ini ya,” kata Khairul.
WahanaNews.co juga kembali berusaha untuk menemui Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro ke ruangannya di lantai 3 untuk menanyakan hal yang sama.
“Pak Bintoro baru satu jam lalu keluar kantor Pak,” kata staf yang bertugas di ruang tunggu Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.