WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sinyal keras dikirim Direktorat Jenderal Pajak ketika operasi tangkap tangan KPK menyeret pegawai pajak Jakarta Utara, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Suap dan Gratifikasi Rp 21,5 M
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujarnya.
Rosmauli menegaskan DJP mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan menyatakan proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Baca Juga:
Penipuan Mengatasnamakan DJP Meningkat, Wajib Pajak Diminta Waspada
Ia menyampaikan DJP menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang terlibat.
“DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Rosmauli juga menyatakan DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan operasi tersebut juga disertai penyitaan sejumlah uang sebagai barang bukti dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]