WahanaNews.co | Dokter Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dugaan penyebaran hoaks terkait virus Corona. Wakil
Ketua Komisi IX Melki Laka Lena minta masyarakat hanya mendengar dan mengikuti
arahan yang diberikan pihak terpercaya.
Baca Juga:
DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan
"Untuk itu rakyat mendengar dan mengikuti panduan dari
pemerintah, legislatif, para ahli dan tenaga kesehatan terakreditasi dalam
merespons pandemi COVID-19," kata Melki saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Dia meminta masyarakat mewaspadai dan selektif dalam
menerima informasi tentang COVID-19 dari pihak yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawabannya.
Dia mengatakan pemerintah, serta lembaga negara lain,
termasuk tenaga kesehatan berupaya melakukan upaya terbaik untuk melindungi
rakyat dari bahaya wabah COVID-19.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG, BPOM Temukan 13 Kelalaian Fatal di SPPG
"Pemerintah, legislatif, dan semua tenaga kesehatan
terakreditasi juga para ahli ingin lakukan yang terbaik untuk melindungi
keselamatan rakyatnya," ujar dia.
Untuk kasus penangkapan dr Lois sendiri, Melki enggan
mengomentari lebih jauh karena telah masuk dalam ranah hukum. "Sudah masuk
ranah hukum," tuturnya.
Polda Metro Jaya menangkap dr Lois yang dianggap telah
menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas tentang COVID-19. dr Lois
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.