"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau
menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan
keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes
Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube,
Senin (12/7).
Tidak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan
pelanggaran karena dinilai menghalangi upaya pengendalian wabah penyakit
menular.
Baca Juga:
DPR RI Tanggapi Adanya Bos Ajak Karyawan Wanita Bermalam di Hotel Demi Perpanjangan Kontrak
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,"
ujarnya.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr
Lois yang dinilai hoax itu. Hoax itu disebarkannya melalui 3 platform media
sosial.
"Di antaranya adalah postingannya "korban yang selama
ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya
interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara"," jelasnya.
Baca Juga:
Buat Onar di Bandara Ngurah Rai, Seorang WNA Amerika Diamankan Polisi
dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dia
dijerat pasal berlapis.
"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984
dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat,
Senin (12/7).
Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan
hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.