WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan putusan ontslag atau lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga:
Kejagung Jebloskan 3 Hakim PN Tipikor Jakpus ke Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor CPO
Dari jumlah tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim. Kemudian pada September-Oktober 2024, dia menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Djuyamto selanjutnya membagikan uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Ketua PN Jakarta Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 60 Miliar
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Terkait sisa uang suap, Qohar mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Ini lah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain? Atau seluruhnya dikuasi yang bersangkutan yaitu tersangka MAN," katanya.
Vonis Lepas
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Pasal yang Disangkakan
Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]