WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Putusan DKPP ini dibacakan dalam sidang hari ini terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dalam putusannya.
"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama terhadap Hasyim. Melansir Sindo, berikut deretan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
1. Sanksi Peringatan Keras terkait KEPP
DKPP pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Dalam perkara ini, Hasyim merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP dalam perkara ini juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Saat itu sidang putusan DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir dari MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Jalan-jalan bareng Wanita Emas
Sanksi Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari karena mangkir dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Hasyim pilih jalan-jalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi dengan Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sedangkan terkait kasus melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
3. Sanksi Peringatan Keras terkait Keterwakilan Perempuan
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.
Ada tujuh teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU.
Pasalnya, Hasyim dinyatakan tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan Hasyim selaku Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.
Padahal Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.
“Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.
Sidang pembacaan putusan kala itu dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
4. Sanksi Peringatan terkait Kebocoran Data Pemilih
Pada Rabu, 15 Mei 2024, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner KPU atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
5. Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Sanksi lainnya yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hasyim bersama enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, M Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat dijatuhi sanksi peringatan.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan semua Komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
6. Kena Sanksi Peringatan Keras terkait Irman Gusman
Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu (20/3/2024). DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD RI 2024.
Atas dasar tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Putusan tersebut masuk dalam Nomor Perkara 16 Tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.
"Teradu satu sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
[Redaktur: Elsya TA]