Sedangkan pelaksanaan pilkada gubernur, bupati dan wali kota atau biasa disebut pilkada serentak kepala daerah bakal berlangsung pada 27 November 2024.
“Artinya, tadi sudah sama-sama disepakati antara KPU, DPR Komisi 2 dan pemerintah,” tukasnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Puan juga menegaskan, pentingnya penyelenggara pemilu memastikan petugas pelaksana pemilu di lapangan seperti KPPS.
Menurutnya, sudah disiapkan pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas di hari H pemilu.
Hal ini agar tidak terulang lagi banyak gugurnya petugas KPPS seperti pada 2019 lalu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
“Aspek SDM yang nantinya akan melaksanakan pelaksanaan pemilu yang akan datang agar diperhatikan, sehingga petugas PPS dan KPPS bisa memperhatikan persyaratan pendidikan, kesehatan, dan beban kerja"
"Termasuk juga sudah dipersiapkan bagaimana pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas pemilu. Jadi, kejadian yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak akan terulang lagi,” ungkapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.