"Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik."
Ia menambahkan bahwa transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
"Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan alasan pengembalian Yaqut ke rumah tahanan negara setelah sempat berstatus tahanan rumah.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
Pengalihan status penahanan tersebut bermula dari permohonan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 agar ia menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rumah tahanan.