WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian disorot, DPR mendesak KPK membuka penjelasan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Rabu (25/3/2026) -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan detail terkait peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Ia menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab terkait perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke tahanan rutan.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," kata Abdullah.
Menurutnya, KPK harus menjelaskan secara transparan seluruh proses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
"KPK juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah."
Abdullah mengingatkan agar langkah-langkah yang diambil tidak terkesan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik semata.
"Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik."
Ia menambahkan bahwa transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
"Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan alasan pengembalian Yaqut ke rumah tahanan negara setelah sempat berstatus tahanan rumah.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pengalihan status penahanan tersebut bermula dari permohonan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 agar ia menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rumah tahanan.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]