WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian disorot, DPR mendesak KPK membuka penjelasan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Rabu (25/3/2026) -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan detail terkait peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Ia menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab terkait perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke tahanan rutan.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," kata Abdullah.
Menurutnya, KPK harus menjelaskan secara transparan seluruh proses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
"KPK juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah."
Abdullah mengingatkan agar langkah-langkah yang diambil tidak terkesan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik semata.