"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tuturnya.
Khozin turut meminta Kementerian Dalam Negeri memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun yang masih membahas Raperda sebagai langkah pencegahan agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak awal.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Memanas, Ronny Talapessy Ungkap Sikap Jokowi 2019
"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan preview terhadap rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, muncul seruan dari sejumlah warga di Jawa Tengah untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes atas kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan.
Baca Juga:
Dr Karmila Sari Salurkan Aspirasi PIP, KIP Kuliah, dan Revitalisasi Sekolah untuk Rokan Hilir Jelang Ramadhan 1447 H
Seruan tersebut mencerminkan respons sosial masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah yang dianggap tidak selaras dengan kondisi ekonomi warga.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.