WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kasus korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memicu sorotan tajam dari DPR, bahkan Komisi IX mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang yang kini diduga menjadi sumber penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Heboh Begal di Probolinggo Ternyata Bohong, Pria Ini Lukai Diri Sendiri dan Jual Motor Ayah
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya.
Menurut Yahya, dugaan penyimpangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung berkaitan dengan penggelembungan anggaran dalam pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Komisi IX DPR memilih menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
PBB Kritik Keras Sidang Andrie Yunus, Sebut Tuduhan Terhadap Terdakwa Terlalu Ringan
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.
Kasus tersebut, menurut Yahya, menjadi momentum bagi DPR untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan BGN sebagai mitra kerja Komisi IX.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap pengelolaan anggaran di BGN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," tegasnya.
Selain menyoroti kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN, Yahya turut menyampaikan pesan kepada jajaran pimpinan baru lembaga tersebut.
Saat ini BGN dipimpin oleh Nanik S Deyang dengan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono sebagai wakil kepala badan.
"Saya menghimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," ujar Yahya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya diduga melakukan praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang dibiayai negara.
Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang nilainya diduga tidak sesuai kebutuhan dan harga sebenarnya.
Tidak hanya sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet juga diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Kejaksaan Agung turut menyoroti proyek pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit dengan nilai mencapai Rp75 miliar.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang nilainya masih terus dihitung dan didalami oleh penyidik.
Selain dugaan mark up, Dadan dan dua mantan wakilnya juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaannya tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]