WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR bersama pemerintah mengebut penyelesaian RUU Ketenagakerjaan dengan target pengesahan paling lambat Oktober 2026 sesuai tenggat Mahkamah Konstitusi.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan sambutan pada Rakornas II KSPSI di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026) petang.
Baca Juga:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan
"Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Dasco.
Ia menjelaskan Oktober 2026 menjadi batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi setelah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024.
Sisa waktu yang ada, menurutnya, akan dimanfaatkan DPR untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
Ia menegaskan DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, maupun pemerintah.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera," tegas Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat segera merampungkan UU Ketenagakerjaan meskipun di tengah berbagai kecurigaan yang berkembang.
"Tetapi karena ada Prof Dasco di DPR kami menaruh harapan itu," kata Jumhur.
Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI tersebut diikuti pimpinan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja dari seluruh Indonesia.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan, Presiden ILO Indonesia–Timor Leste Simrin Sinf, perwakilan KADIN, pimpinan APINDO, serta Presiden ILC Ali Yalcin yang menyampaikan sambutan melalui video.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]