Sebelumnya, penyidik Kejagung
sudah menggeledah kantornya, sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang
diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada 20 pejabat dan karyawan
yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Namun, sampai saat ini,
Kejagung belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenegakerjaan.
Di sisi lain, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan, kasus itu
bermula dari adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang
diduga merugikan negara senilai Rp 22 triliun.
Penyidik kemudian melakukan
pemeriksaan, dan sampai saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik
BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Dalam meneliti kasus BPJS
Ketenagakerjaan, Kejagung melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya belum ada transaksi
saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.