WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa sidang berikutnya.
Pasalnya, KPU diduga melakukan kecurangan terkait verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik (parpol) ke Pemilu 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Dalam masa sidang berikutnya, kami akan mengundang KPU untuk memberikan klarifikasi terkait soal itu," ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Sebagai informasi, Komisi II DPR tidak bisa memanggil KPU pada masa persidangan ini karena terbentur waktu.
Mulai lusa, DPR sudah memasuki masa reses, sehingga mereka harus menunggu masa persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Doli menegaskan dugaan kecurangan KPU itu harus diluruskan.
"Saya kira memang harus diluruskan dugaan-dugaan itu," ucapnya.
Adapun dugaan kecurangan KPU bermula dari Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.
Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).
Teranyar, KPU mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu, Selasa.
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum pun akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik.
"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," ujar Ibnu. [eta]