WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, menegaskan langkah-langkah konkret terkait pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Pesantren Didorong Adopsi Kurikulum Internasional untuk Cetak Santri Berdaya Saing Global
Dasco menjelaskan rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk penghentian tunjangan perumahan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, serta mekanisme penanganan anggota DPR yang dinonaktifkan.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco.
Enam poin keputusan DPR RI tersebut adalah:
Baca Juga:
Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Kuota, Irine Dorong Perempuan Lebih Berpengaruh di Parlemen
Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.