WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mempertimbangkan usulan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, agar nomor urut partai politik (parpol) tak perlu diganti lagi di 2024.
Junimart mengatakan, usulan itu akan dibahas saat rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Proses Pembangunan di 4 DOB di Papua
"Kami menunggu nanti waktu rapat dengar pendapat (RDP) atau raker dengan KPU. Sebagai salah satu masukan, ya tentu kita akan respons secara baik," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Junimart, usulan nomor parpol tak berubah ini akan menguntungkan banyak pihak, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Sebab, alat peraga kampanye yang sebelumnya sudah dibuat bisa digunakan kembali.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
"Selain itu, ini kan membantu KPU, penyelenggara Pemilu, bisa bekerja lebih ringan, lebih gampang. Nomor sudah ada, nomor yang bukan permanen, nomor yang disamakan sebelumnya, jadi KPU juga sebagai penyelenggara negara tidak sulit menginput lagi," ucapnya.
Terlebih, Junimart menilai, anggaran internal parpol yang telah mengikuti Pemilu akan menjadi lebih hemat.
Ia menyebutkan ada sekitar ratusan ribu hingga jutaan bendera yang sudah bernomor pada Pemilu 2019 dan akan terbuang sia-sia jika tidak digunakan kembali.
"Masukan yang cukup rasional dan brilian sekali. Karena yang pertama menyangkut anggaran internal parpol. Contoh misalnya parpol yang selama ini sudah ikut dalam kontestasi politik ya," kata politikus PDIP itu.
Adapun parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2019 lalu atau tidak masuk ke parlemen, tetapi lolos verifikasi KPU, akan mengikuti pengocokan nomor urut dengan hitungan menyesuaikan.
Sementara itu, KPU menyatakan akan membahas usulan soal nomor urut partai yang tidak perlu diubah di Pemilu 2024 dalam rapat internal.
Sebagai informasi, penentuan aturan nomor urut itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.
Meski demikian, Idham mengutip Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pertimbangan dan usulan akan dibahas terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. [gun]