"Keluarga Pak Saiful, terutama istri dan anaknya, berterima kasih banyak untuk seluruh elemen sipil, CSO (civil society organization), jurnalis dan media, akademisi dan seluruh yang terlibat dalam advokasi ini," tutur Syahrul.
"Ini adalah kemenangan kita semua, karena yang sedang kita perjuangkan bukanlah semata tentang Saiful Mahdi, melainkan hak kebebasan individu yang melekat," tambahnya.
Baca Juga:
Dapat Amnesti dari Jokowi, Saiful Mahdi Minta UU ITE Dikaji Ulang
Adapun pertimbangan DPR atas pemberian amnesti kepada Saiful ditetapkan saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan Presiden dalam memberikan amnesti.
Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Berkaca Pada Kasus Saiful Mahdi
Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?"
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.