WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik tambang ilegal batu bara selama bertahun-tahun di Kalimantan Tengah memicu desakan keras DPR agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta penanganan serius atas kasus dugaan korupsi penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya.
Baca Juga:
KPK Periksa 4 Saksi di Malang, Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Kian Terkuak
Ia meyakini aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," ujar Bias dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Ia menilai lamanya operasi ilegal tersebut menunjukkan adanya kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan hidup masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
Baca Juga:
Bareskrim Ringkus Direktur Klub Malam Bali Terkait Peredaran Narkoba
Menurutnya, praktik tersebut juga termasuk kejahatan lingkungan hidup serta perambahan hutan yang berdampak luas dan berkepanjangan.
Dengan demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.
"Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi," ucap Bias.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa siang hingga malam hari dan dalam proses tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial ST, yakni Samin Tan, selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT.
Diketahui bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan pemegang PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Akibatnya, ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan kegiatan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]