"Validasi RTRW sudah sesuai dengan tahapan," tegasnya.
Koordinator Aliansi Natuna Menggugat Wan Sofyan mempertanyakan alasan perubahan RTRW Natuna hingga menyetujui kawasan tambang.
Baca Juga:
Jadwal Baru Ferry Sedanau–Binjai Mei 2025: Cek Tanggal Ganjil dan Genap!
"Kami mempertanyakan apa itu tambang kuarsa dan silika itu. Kedua, kenapa RTRW Natuna bisa berubah dan menyetujui tambang yang sebelumnya tidak ada," kata Wan Sofyan.
Ia juga menegaskan menolak aktivitas pertambangan pasir kuarsa beroperasi di Natuna, karena berdampak buruk pada lingkungan.
Masih banyak potensi lain yang bisa dikembangkan di Natuna, tidak harus tambang dan berbeda dengan Kabupaten Lingga.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
Dalam RDP tersebut, DPRD Natuna juya menghadirkan Mantan Bupati Lingga Alias Wello untuk memberikan penjelasan mengenai tambang pasir kuarsa.
Alias Wello menyampaikan bahwa proses pertambangan pasir kuarsa melalui proses panjang.
"Semua ada tahapan dan sesuai aturan dan akan dibentuk yang namanya Komisi AMDAL sebelum kegiatan itu dilakukan. Juga tersedia uang di muka yang dikenal dengan dana jaminan reklamasi," jelas Wello.