WahanaNews.co | DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lampu merah terkait aktivitas tambang pasir kuarsa di daerahnya.
Aktivitas tambang tersebut akan dihentikan sementara sampai izin diterbitkan.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyatakan meski dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna terdapat kawasan tambang, namun bukan berarti kegiatan penambangan bisa serta-merta dilakukan.
"Tidak serta-merta bisa dilakukan atau diterapkan, izin bukan wewenang daerah dan penentuan lokasi juga oleh pusat. Kalau dalam RTRW memang wajib memuat itu, karena itu potensi daerah, termasuk tambang," kata Amhar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Aliansi Natuna Menggugat terkait penolakan kegiatan tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Bunguran Utara, Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan perubahan RTRW Natuna sudah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Menurut dia dulu seluruh Natuna ditetapkan sebagai kawasan tambang, namun pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengubahnya.
"Kita diberikan peluang untuk melakukan peninjauan tata ruang lima tahun sekali. Saya memahami perubahan tata ruang ini, sejak awal menjabat sebagai Sekda," ujar dia.
Ia juga mengatakan semua tahapan telah dilakukan, termasuk konsultasi publik serta kesepahaman bersama antara Pemkab dengan DPRD.