WahanaNews.co | Pemerintah menyerahkan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, hari ini, Rabu (6/7). Salah satu draf RKUHP mengatur pidana bagi koruptor.
Aturan itu tertuang dalam BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.
Baca Juga:
RUU KUHP: Mengganggu dan Membubarkan Orang Ibadah Terancam 5 Tahun Bui
Dalam draf RKUHP, ancaman pidana bagi koruptor turun dari minimal empat tahun penjara menjadi dua tahun jika dibandingkan dengan UU Tipikor. Selain itu, dalam draf RKUHP tak ada hukuman mati bagi koruptor seperti tertuang dalam UU Tipikor.
Berikut bunyi ancaman pidana bagi koruptor seperti tertuang dalam draf RKUHP terbaru dikutip merdeka.com, Rabu (6/7):
Pasal 607
Baca Juga:
Pasal Pidana Mati Diserang, Tim KUHP: Tak Pernah Pikirkan Perasaan Korban
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 608
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.