"Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp64,1 miliar," tegas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut menekankan bahwa kehadiran kapal asing berukuran besar dan menggunakan alat tangkap ilegal dapat mengancam keberlangsungan usaha nelayan lokal.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
"Jika kapal-kapal semacam ini dibiarkan, nelayan lokal bisa kalah bersaing. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan di perairan Laut Natuna Utara," kata Saiful.
Ia memastikan bahwa kedua kapal asing itu telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.